Badal Umroh adalah menggantikan orang lain melaksanakan ibadah umroh. Syarat orang yang di badal (digantikan) adalah orang tersebut sudah meninggal dunia. Dan setiap melakukan umroh hanya boleh untuk satu orang saja. Selama ini yang kita tahu bahwasannya yang bisa dibadalkan adalah haji, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ » . Bahwa Ibnu 'Abbas menceritakan: "Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan:' Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? ' "Ya," jawabnya, "Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang kamu akan membayarnya? ", Wanita ini menjawab:" Iya ", Rasulullah SAW bersabda:" Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar "[Sahih al-Bukhari (1852)] Selain itu, syarat lain untuk melaksanakan badal haji adalah orang yang pernah melakukan ibadah haji. Sesuai hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata: أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ». "Bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, " Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah ", Rasulullah SAW berkata: " Siapakah Syubrumah? " Ia menjawab: " Saudaraku atau kerabatku, " Rasulullah SAW berkata: " Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ? " Ia menjawab: " Belum ". Rasulullah SAW berkata: "hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian
Badal Umroh adalah menggantikan orang lain melaksanakan ibadah umroh. Syarat orang yang di badal (digantikan) adalah orang tersebut sudah meninggal dunia. Dan setiap melakukan umroh hanya boleh untuk satu orang saja. Selama ini yang kita tahu bahwasannya yang bisa dibadalkan adalah haji, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ –